Tuesday, June 14, 2011

Fenomena TKW Hongkong

 

Sedikitnya ada tiga hal utama yang harus jadi perhatian pemerintah. Pertama, kasus tindak kekerasan terhadap TKW hendaknya jadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh penempatan dan perlindungan buruh migran karena terbukti gagal melindungi. Kedua, evaluasi kinerja legislatif secara menyeluruh, baik di tingkat legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

Tahun 2010, revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah jadi prioritas Prolegnas DPR. Namun laporan kemajuan proses pembahasan belum tampak.
Bahkan Maret DPR belum selesai membuat draf legal. Itu akibat kelemahan kinerja dan rendahnya produktivitas legislasi DPR.

Ketiga, evaluasi terhadap kinerja kabinet, terutama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri. Keterulangan kasus serupa yang sering terjadi bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja kabinet di tengah sinyal kuat akan terjadi perombakan kabinet. Pemerintah seharusnya menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima TKW.

Secara multilateral, ada perjanjian internasional yang memberikan perlindungan pada buruh migran, yaitu International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Buruh Migran). Selain itu, perlu melibatkan organisasi dunia yang memiliki perhatian besar terhadap perlindungan pekerja migran untuk memperbaiki regulasi perlindungan TKW oleh pemerintah. Sebab, selama ini pengaturan perlindungan TKW harus tunduk pada peraturan ketenagakerjaan negara penerima TKW.

Organisasi dunia yang bisa dilibatkan dalam perlindungan TKW antara lain Organisasi Migran Internasional (International Organization for Migration/IOM), Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO), dan United Nations Fund for Population Activity (UNFPA). Ketiga organisasi dunia itu memiliki jaringan kerja luas di Asia, Afrika, Amerika Latin, Eropa, dan Australia, serta dipercaya mampu melindungi TKW dunia.

Jadi pemerintah harus bersikap antisipatif, tegas, punya konsep penanggulangan yang jelas, konkret, dan keberanian agar bisa mengatasi berbagai kasus tindak kekerasan atau pelanggaran HAM terhadap TKW di negeri orang. Pemerintah jangan berkesan lembek dan tak berani bertindak tegas terhadap negara-negara penerima TKW.

Tugas dan fungsi pemerintahlah untuk mengatur dan menjamin kesejahteraan serta keselamatan yang jadi hak setiap warga negara dari segala kejahatan, pelanggaran HAM, kebodohan, dan kemiskinan. UUD 1945 menyatakan negara ini adalah negara

TKW ku sayang, TKW ku malang

Kasus kekerasan dan tindak ketidak-adilan lainnya terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di luar negri semakin memprihatinkan dari tahun ke tahun. Banyak TKW yang disisksa secara psikis, tidak digaji, bahkan dilecehkan secara seksual oleh majikan. Tercatat tedapat lebih dari 40 ribu kasus Tenaga Keerja Indonesia yang tersebar di 10 negara Asia sampai tahun 2003. Data tersebut belum termasuk TKI tidak berdokumen atau tidak melapor.




Atas keprihatinan inilah kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut melindungi dan menjungjung tinggi hak-hak TKW. Karena menyiksa seorang Tenaga Kerja dari suatu negara bisa dikategorikan melecehkan negara asal tenaga kerja tersebut. Sampai kapan hal ini akan terus berlanjut? Sampai kapan kita mau bergeming saja melihat hal tidak manusiawi seperti ini?